h

h

6/16/2016

Unknown

pengertian pajak

Pengertian Pajak

Pengertian Pajak
Setiap warga Negara pasti mengenal akan kata pajak karena pajak adalah satu kewajiban bagi setiap warga negara lalu apa sebenarnya pengertian pajak pajak ialah sebuah iuran yang di wajibkan oleh sebuah negara berdasarkan undang undang yang berlaku dengan tujuan untuk melangsungkan pembangunan sebuah negara karena salah satu fungsi pajak ialah untuk membangun sarana dan prasarana Negara .sedangkan menuryt para ahli tentang pengertian pajak ialah :
  • Menurut pengertian pajak ialah Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  •  Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment
  •  
pajak dapat di bagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tak langsung lebih jelasnya lihatlah penjelasan sebagai berikut :

Pengelompokan Pajak

  1.  Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wjib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan.
  2. Pajak tidak langsung, yaitu yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
Fungsi Pajak
pajak mempunyai beberapa fungsi diantaranya ialah untuk membiayai pengeluaran Negara dan menurut para ahli fungsi pajak dapat di kelompokan menjadi 4 bagian yaitu:
  1. Fungsi budgetair, yang disebut pula sebagai fungsi penerimaan dan sumber utama kas negara. Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh : Dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
  2. Fungsi reguler, yang disebut pula sebagai fungsi mengatur / alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang mewah.
  3. Fungsi alokasi, yang disebut pula sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kas negara yang telah terisi dan bersumber dari pajak yang telah terhimpun, harus dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan dalam segala bidang.
  4. Fungsi distribusi, yang disebut pula sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib pajak harus membayar pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang. Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata ke seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya bersama.
 Syarat Pemungutan Pajak 

Untuk dapat memungut pajak dari masyarakat atau warga negara maka negara sebagai pemungut pajak harus lah mempunyai persyaratan sebagai berikut

1. Pemungutan pajak harus adil
Salah satu persyaratan pemungutan pajak haruslah mempunyai unsur keadilan Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya. Contohnya :
  1. Dengan mengatur hak dan kewajiban wajib pajak
  2.  Pajak bisa di berlakukan bila telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak
  3. Sanksi bagi warga negara atas pelanggaran pajak diberlakukan sesuai dengan hokumyang berlaku
2. Berdasarkan Undang - undang
Di Indonesia pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya
3. Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomi)
Negara menghendaki agar perekonomian negara dan masyarakat dapat senantiasa meningkat. Oleh karena itu, pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan perdagangan yang akan mengakibatkan kelesuan perekonomian negara. Oleh karena itu dimungkinkan pemberian fasilitas perpajakan sejauh pemberian fasilitas ini berdampak positif bagi perekonomian negara.
4. Pemungutan pajak harus efisien ( syarat financial)
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus lebih kecil dari pajak yang dipungut.

Demikian tentang pengertian pajak dan bagi sobat yang ingin lebih jelas tentang pengertian pajak dan hal hal yang berkaitan dengan pajak sobat bisa baca di sini



Unknown

About Unknown -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :